Pelarangan Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Jaring Trawl
Potensi sumberdaya kelautan dan
perikanan diwilayah Jawa Timur mengalami beberapa isu di beberapa
daerah seperti produksi sumberdaya ikan yang semakin menurun, over
fishing di beberapa wilayah penangkapan ikan, kerusakan lingkungan
perairan (terumbu karang, mangrove) yang merupakan habitat dari ikan,
konflik dalam pengelolaan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan,
pelanggaran jalur penangkapan ikan, penangkapan ikan dengan menggunakan
alat tangkap yang dilarang (jaring Trawl), kegiatan destructive fishing (bom ikan/handak, penggunaan bahan kimia/potasium).
Alat penangkapan ikan jaring Trawl
merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya
di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, hal ini
disebabkan karena alat tangkap tersebut ditengarai dapat menyebabkan
kerusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya. Ikan hasil tangkapan jaring Trawl dimana ikan bukan target turut ikut tertangkap dengan kondisi yang sudah mengalami kerusakan sehingga sangat membahayakan kelangsungan sumberdaya ikan.
Kerusakan karang akibat penangkapan ikan menggunakan jaring TrawlDasar hukum pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan jaring Trawl yaitu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor
71/PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat
Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia.
Alat penangkapan ikan jaring Trawl dibedakan atas beberapa macam antara lain : Pukat Hela Dasar (Bottom trawls)
1. Pukat hela dasar berpapan (Beam trawls);
2. Pukat hela dasar berpapan (Otter trawls); 3. Pukat hela dasar dua kapal (Pair trawls;
4. Nephrops trawl (Nephrops trawls);
5. Pukat hela dasar udang (Shrimp trawls) Pukat Hela Pertengahan (Miwwater trawls) 1. Pukat hela pertengahan berpapan (Otter trawls);
2. Pukat hela pertengahan dua kapal (Pair trawls);
3. Pukat hela pertengahan udang (Shrimp trawls) Pukat hela kembar berpapan (Otter twin trawls) Seiring dengan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan jaring Trawl maka sanksi yang diberikan kepada pengguna alat tangkap jaring Trawl
adalah sebagai berikut Pasal 85 jo Pasal 9 yaitu Setiap orang yang
dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik
Indonesia memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat
penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang tidak sesuai
dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkapan ikan yang tidak sesuai
dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tangkap
tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 , dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda
paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). (bidangkpp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar