Potensi sumberdaya kelautan dan
perikanan diwilayah Jawa Timur mengalami beberapa isu di beberapa
daerah seperti produksi sumberdaya ikan yang semakin menurun, over
fishing di beberapa wilayah penangkapan ikan, kerusakan lingkungan
perairan (terumbu karang, mangrove) yang merupakan habitat dari ikan,
konflik dalam pengelolaan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan,
pelanggaran jalur penangkapan ikan, penangkapan ikan dengan menggunakan
alat tangkap yang dilarang (jaring Trawl), kegiatan destructive fishing (bom ikan/handak, penggunaan bahan kimia/potasium).
Alat penangkapan ikan jaring Trawl
merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya
di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, hal ini
disebabkan karena alat tangkap tersebut ditengarai dapat menyebabkan
kerusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya.
Ikan hasil tangkapan jaring Trawl dimana ikan bukan target turut ikut tertangkap dengan kondisi yang sudah mengalami kerusakan sehingga sangat membahayakan kelangsungan sumberdaya ikan.
Dasar hukum pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan jaring Trawl yaitu
Pukat Hela Dasar (Bottom trawls)
1. Pukat hela dasar berpapan (Beam trawls);
2. Pukat hela dasar berpapan (Otter trawls);
3. Pukat hela dasar dua kapal (Pair trawls;
4. Nephrops trawl (Nephrops trawls);
5. Pukat hela dasar udang (Shrimp trawls)
Pukat Hela Pertengahan (Miwwater trawls)
1. Pukat hela pertengahan berpapan (Otter trawls);
2. Pukat hela pertengahan dua kapal (Pair trawls);
3. Pukat hela pertengahan udang (Shrimp trawls)
Pukat hela kembar berpapan (Otter twin trawls)
Seiring dengan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan jaring Trawl maka sanksi yang diberikan kepada pengguna alat tangkap jaring Trawl adalah sebagai berikut Pasal 85 jo Pasal 9 yaitu Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tangkap tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 , dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). (bidangkpp)
Ikan hasil tangkapan jaring Trawl dimana ikan bukan target turut ikut tertangkap dengan kondisi yang sudah mengalami kerusakan sehingga sangat membahayakan kelangsungan sumberdaya ikan.
Dasar hukum pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan jaring Trawl yaitu
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Pukat Hela Dasar (Bottom trawls)
1. Pukat hela dasar berpapan (Beam trawls);
2. Pukat hela dasar berpapan (Otter trawls);
3. Pukat hela dasar dua kapal (Pair trawls;
4. Nephrops trawl (Nephrops trawls);
5. Pukat hela dasar udang (Shrimp trawls)
Pukat Hela Pertengahan (Miwwater trawls)
1. Pukat hela pertengahan berpapan (Otter trawls);
2. Pukat hela pertengahan dua kapal (Pair trawls);
3. Pukat hela pertengahan udang (Shrimp trawls)
Pukat hela kembar berpapan (Otter twin trawls)
Seiring dengan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan jaring Trawl maka sanksi yang diberikan kepada pengguna alat tangkap jaring Trawl adalah sebagai berikut Pasal 85 jo Pasal 9 yaitu Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tangkap tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 , dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). (bidangkpp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar